Mazmur 35:1-16
Boleh tidak orang Kristen membela haknya di pengadilan? Institusi kehakiman memang diadakan untuk menegakkan keadilan. Selama kita hidup dalam kebenaran, kita boleh saja meminta keadilan saat dicurangi dan ditipu. Namun, tentu bukan dalam semangat kemarahan dan dendam, bahkan ingin menghancurkan pihak yang sedang menghancurkan dirinya.
Mazmur 35 adalah permintaan kepada Tuhan agar membela pemazmur dari gugatan para musuhnya. Kata rib (Ibr.) secara teknis adalah gugatan resmi di pengadilan. Kata itu diterjemahkan "berbantahlah" (1) dan "membela" (23). Pemazmur minta Tuhan menyatakan keadilan melawan para musuh yang menuduhnya berbuat curang. Mazmur ini dibagi tiga bagian, 1-10 gugatan awal, 11-16 pembelaan diri, dan 17-28 permohonan keadilan.
Dalam gugatan awalnya pemazmur meminta Tuhan menyatakan bahwa gugatan para musuh salah dan pemazmur dinyatakan benar. Alasan diberikan: gugatan mereka tidak memiliki dasar yang cukup untuk mempersalahkan dirinya (7). Sebenarnya, tujuan mereka adalah hendak menghancurkan dirinya (4). Pemazmur minta agar gugatan mereka yang bersifat fitnah itu berbalik menimpa diri mereka sendiri (8) sehingga merekalah yang menjadi tersipu-sipu dan malu. Pemazmur berani melakukan ini karena ia percaya kepada Tuhan yang berpihak pada orang yang lemah dan tertindas. Pemazmur menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak bersalah terhadap para musuhnya. Ia justru peduli dan menolong mereka tatkala mereka sedang bermasalah (13-14). Yang terjadi justru mereka membalas kebaikannya dengan kejahatan (12).
Daripada berharap pada pengadilan manusia yang bisa dibeli untuk memutarbalikkan keadilan, paling penting kita berharap hanya kepada Tuhan! Dia pasti pada waktu-Nya akan menyatakan siapa benar, siapa salah!
Published with Blogger-droid v1.7.4
No comments:
Post a Comment